UNDANG-UNDANG NEGERI RAJATA
NOMOR 8 TAHUN 2014
TENTANG
ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL (ESDM)
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang:
a. Penggunaan sumber daya alam sebagai energi dan
tidak diborosi oleh rakyat
b. Dana yang berasal dari sumber daya alam tidak
boleh dikorupsi
c. Berbagai kementerian dapat membantu
kementerian ESDM dengan solusi dari mereka.
d. Dana yang didapat untuk kementerian ESDM tidak
boleh dikorupsi. Jika dikorupsi maka akan tetap diberlakukan hukum korupsi di
tambah pencopatan jabatan. Uang hasil korupsi juga akan dikuras dan digunakan
sebagai dana untuk hal-hal kenegaraan lain.
e. Bila rakyat masih terlalu konsumtif energi,
secara umum pajak akan dinaikan 2x (dua kali) lebih besar pada rakyat.(Terkecuali pabrik yang berlokasikan
rumah)
Menetapkan:
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Ketentuan Umum
Di Negeri Bumi Rajata, penduduknya sangat
banya sehingga pengkonsumsian energi yang digunakan sangat banyak itupun belum
termasuk untuk rakyat yang boros. Juga beberapa kasus korupsi dibidang ESDM
makin merajalela.
Pasal 2
Di balik semua ini, rakyat juga seharusnya juga sudah tahu tentang beberapa hal
yang kecil yang seharusnya menjadi kebiasaan seperti mematikan lampu yang tidak
terpakai atau mematikan peralatan yang tidak dipakai dan memakan banyak energi.
Menteri juga seharusnya juga jangan korupsi karena hal itu sama saja dengan
mencuri juga hal buruk yang seharusnya sudah pernah diberi tahu oleh
fasillitas-fasillitas pendidikan. Dikalangan lain menteri-menteri yang lain
bisa membantu tidak egois dengan pekerjaannya sendiri tapi juga membantu
pekerjaan menteri lain dengan solusi.
Pasal 3
Tujuan berbagai undang-undang ini diajukan
untuk:
a. Agar rakyat bisa hidup teratur dan tidak boros.
b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat .
c. Secara umum, pegawai ESDM bisa berjalan lancar
karena tidak ada korupsi.
d. Tidak cepat habisnya energi mineral dalam
negeri.
e. Rakyat lebih waspada terhadap penggunaan
energi.
f.
Belajar mendapat
hasilkan uang dengan kerja keras bukan sebaliknya.
BAB II
PENYELENGARA DAN YANG TERLIBAT
Pasal 4
Jika ingin undang-undang ini terwujud
dan terlaksana maka menteri dari kementrian lain dianjurkan untuk berkontribusi
rakyat juga. Untuk memwujudkan undang-undang ini sampai ke rakyat kecil ataupun
rakyat yang jauh tinggalnya, maka dengan ini ku-percayakan tugas menerapkan UU
pada RT, RW, camat, lurah. Disisi lain, rakyat memiliki peran penting karena
rakyatlah yang berkontribusi dan juga yang terlibat.
Disahkan di
Negeri Bumi Rajata
Pada tanggal 28 oktober 2014
Presiden Negeri Bumi Rajata
Ignatius Ray
Ronald
Diundangkan di Negeri Bumi Rajata
Sekretaris Negeri Bumi Rajata
Alanna Umi S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar