Rabu, 31 Desember 2014

UU pura-pura (SEKOLAH)



    UNDANG-UNDANG NEGERI RAJATA

                                                 NOMOR 8 TAHUN 2014

                                                  TENTANG
                  ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL (ESDM)

                              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA                         
                    

Menimbang:
a.      Penggunaan sumber daya alam sebagai energi dan tidak diborosi oleh rakyat
b.      Dana yang berasal dari sumber daya alam tidak boleh dikorupsi
c.       Berbagai kementerian dapat membantu kementerian ESDM dengan solusi dari mereka.
d.      Dana yang didapat untuk kementerian ESDM tidak boleh dikorupsi. Jika dikorupsi maka akan tetap diberlakukan hukum korupsi di tambah pencopatan jabatan. Uang hasil korupsi juga akan dikuras dan digunakan sebagai dana untuk hal-hal kenegaraan lain.
e.      Bila rakyat masih terlalu konsumtif energi, secara umum pajak akan dinaikan 2x (dua kali) lebih besar pada  rakyat.(Terkecuali pabrik yang berlokasikan rumah)

Menetapkan:
BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1
Ketentuan Umum
Di Negeri Bumi Rajata, penduduknya sangat banya sehingga pengkonsumsian energi yang digunakan sangat banyak itupun belum termasuk untuk rakyat yang boros. Juga beberapa kasus korupsi dibidang ESDM makin merajalela.

Pasal 2
Di balik semua ini, rakyat juga seharusnya juga sudah tahu tentang beberapa hal yang kecil yang seharusnya menjadi kebiasaan seperti mematikan lampu yang tidak terpakai atau mematikan peralatan yang tidak dipakai dan memakan banyak energi. Menteri juga seharusnya juga jangan korupsi karena hal itu sama saja dengan mencuri juga hal buruk yang seharusnya sudah pernah diberi tahu oleh fasillitas-fasillitas pendidikan. Dikalangan lain menteri-menteri yang lain bisa membantu tidak egois dengan pekerjaannya sendiri tapi juga membantu pekerjaan menteri lain dengan solusi.

Pasal 3
Tujuan berbagai undang-undang ini diajukan untuk:
a.      Agar rakyat bisa hidup teratur dan tidak boros.
b.      Meningkatkan kesejahteraan rakyat .
c.       Secara umum, pegawai ESDM bisa berjalan lancar karena tidak ada korupsi.
d.      Tidak cepat habisnya energi mineral dalam negeri.
e.      Rakyat lebih waspada terhadap penggunaan energi.
f.        Belajar mendapat hasilkan uang dengan kerja keras bukan sebaliknya.

BAB II
PENYELENGARA DAN YANG TERLIBAT
Pasal 4
Jika ingin undang-undang ini terwujud dan terlaksana maka menteri dari kementrian lain dianjurkan untuk berkontribusi rakyat juga. Untuk memwujudkan undang-undang ini sampai ke rakyat kecil ataupun rakyat yang jauh tinggalnya, maka dengan ini ku-percayakan tugas menerapkan UU pada RT, RW, camat, lurah. Disisi lain, rakyat memiliki peran penting karena rakyatlah yang berkontribusi dan juga yang terlibat.


Disahkan di Negeri Bumi Rajata
Pada tanggal 28 oktober 2014
Presiden Negeri Bumi Rajata



Ignatius Ray Ronald

Diundangkan di Negeri Bumi Rajata
Sekretaris Negeri Bumi Rajata



Alanna Umi S





Tidak ada komentar:

Posting Komentar